Nama Instansi Ruang Lingkup Kurun Waktu Kerjasama Kegiatan yang telah dilakasanakan Nomor
Mulai Berakhir
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN 1. Bidang Pendidikan:
a. Pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang kemaritiman dan pemanfaatannya;
b. Pemanfaatan tenaga ahli dari Pihak I sebagai dosen tamu, kuliah umum atau penceramah di Pihak II.
c. Rekruitmen bagi lulusan PIHAK II untuk memperoleh kesempatan bekerja di PIHAK I sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari PIHAK I.
d. Memberikan kesempatan kerja praktek (magang) bagi Mahasiswa PIHAK II di kantor PIHAK I yang sesuai dengan kualifikasi dan prosedur yang dimiliki oleh PIHAK I.

2. Bidang Pelatihan
a. PIHAK II dapat menyelenggarakan pelatihan dengan bidang yang menjadi kompetensi PIHAK II untuk karyawan/ calon karyawan di PIHAK I.
b. PIHAK II mengirimkan dosen atau staf untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK I dengan bidang sesuai kompetensi Pihak I.

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
a. Melakukan penelitian bersama.
b. Menulis paper/ jurnal bersama.
c. Pihak I dapat melaksanakan penelitian dengan PIHAK II sesuai dengan kompetensi dan fasilitas yang dimilikinya.
d. Pihak II dapat melaksanakan penelitian dengan PIHAK I sesuai dengan kompetensi dan fasilitas yang dimilikinya.

30 Mei 2017 30 Mei 2020