WhatsApp Image 2021-06-22 at 17.04.54

 

Pada tanggal 21 Juni 2021, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Pada kegiatan ini,
Kemenkumham RI wilayah 1 Sumut dan IT Del juga menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa, dosen, masyarakat, dan stakeholder serta dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual.

Beberapa ruang lingkup kerjasama, meliputi:
1. Melaksanakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual;
2. Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah;
3. Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual;
4. Penyelesaian Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual;
5. Pengawasan Bidang Kekayaan  Intelektual di Wilayah;
6. Pendampingan Penanganan Aduan/Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah; dan
7. Kegiatan lainnya di bidang Kekayaan Intelektual yang disepakati bersama oleh Para Pihak.

 

WhatsApp Image 2021-06-22 at 17.04.55   WhatsApp Image 2021-06-22 at 17.04.54 (2)

WhatsApp Image 2021-06-22 at 17.04.54 (1)