Sekilas

Senat Akademik adalah perangkat organisasi Institut yang berperan sebagai badan normatif Institut.

Senat Akademik mempunyai tugas pokok dan wewenang untuk:
a. Merumuskan dan menyusun tata nilai dan norma yang mendasari kebijakan dalam menetapkan haluan kegiatan dan standard akademik.
b. Mengajukan usul kepada Yayasan, disertai pertimbangannya, atas pencalonan Rektor dan menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senat Akademik juga mempunyai tugas mengkaji, menyempurnakan, dan akhirnya menyetujui rencana anggaran pendapatan dan belanja Institut yang diajukan oleh Rektor, sebelum disampaikan kepada Yayasan untuk mendapat persetujuan akhir dan pengesahan.

Secara khusus, Senat Akademik mempunyai tugas dan kewenangan meliputi:
(1) penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
(2) pengawasan terhadap:
(a) penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
(b) penerapan ketentuan akademik;
(c) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
(d) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
(e) pelaksanaan tata tertib akademik;
(f) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
(g) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

(3) pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
(4) pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
(5) pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
(6) pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan profesor; dan
(7) pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.

Senat Akademik terdiri dari:
a. Anggota tetap karena jabatan fungsional akademik sebagai Guru Besar;
b. Anggota ex-officio, yaitu para pejabat struktural yang mencakup Rektor, para Wakil Rektor, para Dekan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, dan para Ketua Pusat Penelitian/Kajian;
c. Anggota yang dipilih mewakili dosen di setiap Fakultas, dan bukan tergolong dalam mereka yang dimaksud Guru Besar dan ex-officio.

Senat Akademik dapat memiliki anggota yang berasal dari para pakar yang mewakili bidang ilmu dan teknologi atau kelompok bidang ilmu dan teknologi yang dikembangkan di IT Del atau berdasarkan penugasan khusus dari Yayasan Del.

Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh dan dari anggota Senat Akademik. Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat diatur dalam ketentuan tersendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dapat membentuk komisi-komisi.

Organisasi Senat Akademik IT Del

KETUA:
Prof. Dr. Roberd Saragih, MT

SEKRETARIS:
Ellyas Alga Nainggolan S.TP., M.Sc

ANGGOTA:
Prof.Ir. Togar M. Simatupang, M.Tech., Ph.D.
Dr. Arlinta C. Barus, ST., M.InfoTech
Dr. Arnaldo Marulitua Sinaga, ST., M.InfoTech
Humasak Tommy Argo Simanjuntak, S.T., M.ISD
Dr. Merry Meryam Martgrita
Yosef Barita Sar Manik, Ph.D.
Indra Hartarto Tambunan, Ph.D
Verawaty Situmorang, S.Kom., M.T.I
Dr. Arnaldo Marulitua Sinaga, S.T., M.InfoTech.
Anthon Robertho Tampubolon, S.Kom, M.T.
Roy Deddy Hasiholan Lumban Tobing, ST., M.ICT.
Prof. Dr. Roberd Saragih, MT.
Prof. Ir. Saswinadi Sasmojo, M.Sc., Ph.D.
Dr. Ir. Inggriani Liem
Dr. Mervin Hutabarat
Prof. Intan Ahmad, Ph.D.
Arie Satia Dharma, S.T., M.Kom.
Good Fried Panggabean, S.T.,M.T., Ph.D.
Dr. rer. nat. Johannes Harungguan Sianipar, S.T.,M.T.
Albert Sagala, S.T.,M.T.
Christoper Janwar Saputra Sinaga, S.T., M.A.B
Hadi Sutanto Saragi, S.T., M.Eng
Dedy Anwar, S.T., M.T.