Sitoluama, 11 Desember 2018. Institut Teknologi Del (IT Del) menerima kunjungan (visitasi Asesor AIPT BAN-PT) oleh 3 Asesor dalam rangka melaksanakan akreditasi institusi.

web1

Akreditasi institusi menilai 7 standar dari keberadaan universitas, meliputi standar 1 tentang Visi dan Misi Universitas, standar 2 tentang Tata Pamong, standar 3 tentang Mahasiswa dan Lulusan, standar 4 tentang Sumber Daya Manusia (dosen dan karyawan), standar 5 tentang Kurikulum, standar 6 tentang keuangan dan sarana prasarana serta sistem informasi dan standar 7 tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan kerjasama. Ketujuh standar tersebut dilakukan link and match terhadap laporan yang dikumpulkan ken BAN-PT.

Asesor BAN-PT yaitu Dr. Paulus Theodorus Basuki Hadi P, MBA, MSAcc, Akt (Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Muslimin Ibrahim, B.A., M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya) dan Dr. Amil Ahmad Ilham, ST., M.IT. (Universitas Hasanuddin).

Pada kesempatan ini juga kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Tiur (Ketua Tim AIPT) dan Ibu Febri (Ketua SPM) untuk upaya yang tidak kenal lelah dalam 10 bulan terakhir untuk menyiapkan dan memandu pelaksanaan akreditasi ini. Tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama dari semua pihak. Kami bangga dengan buku borang dan laporan evaluasi diri yang telah dibuat yang sekaligus menunjukkan kita bisa dengan kerja tim. Terima kasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan berkontribusi.

Institut Teknologi Del (IT Del) lahir dari suatu cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan konsep membangun dari pinggiran sebagai pusat keunggulan dalam pemanfaatan teknologi bagi kehidupan masyarakat yang lebih kompeten, produktif, dan bermakna. IT Del secara resmi terbentuk pada tahun 2013 yang berubah dari Politeknik Informatika Del yang didirikan pada tahun 2001 untuk memacu bangsa Indonesia agar berperan dalam perkembangan teknologi digital. IT Del bertumpu pada upaya penjaminan mutu dalam proses transformasi yang sedang belangsung. Tujuan penjaminan mutu adalah untuk mendorong IT Del agar tetap memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi teknik secara berkelanjutan yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi IT Del dan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

IT Del telah mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. IT Del dapat dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi IT Del melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) dan mampu memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan profesional. IT Del selalu meningkatkan kapasitasnya untuk mampu merencanakan, menjalankan, dan mengendalikan proses-proses yang menjamin pencapaian mutu penyelanggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pada kesempatan ini, IT Del berbangga menerima tim asesor sebagai wujud pelaksanaan evaluasi eksternal yang diases melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi. IT Del tentunya akan mendapatkan penilaian yang obyektif terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik dan masukan yang berarti untuk perbaikan diri secara berkelanjutan.

Adapun pengembangan sistem penjaminan mutu IT Del berlandaskan pada pelaksanaan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menetapkan bahwa akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dasar kriteria yang digunakan mengacu pada Perpenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Proses dan kelembagaan Satuan Penjaminan Mutu di IT Del mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kami mengapreasi waktu dan tenaga yang telah dicurahkan oleh para asesor dan dengan senang hati memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai arahan dan masukan untuk meningkatkan mutu dengan menerapkan pola perbaikan berkelanjutan atau Continuous Quality Improvement (CQI) melalui peningkatan mutu internal. Semangat untuk mewujudkan tindak lanjut perbaikan dilakukan dengan komitmen, motivasi internal, tanggungjawab dan pengawasan melekat, kepatuhan kepada rencana, evaluasi, dan perbaikan mutu berkelanjutan. Akhir kata, selamat datang di IT Del dan selamat bertugas bagi para asesor yang kami hormati. Terima kasih.

24 25 27 28 DSC_0886DSC_0666